Jaksa menuntut Ammar Zoni 9 tahun penjara karena terlibat dalam kasus narkotika.
- Jumat, 13 Maret 2026 - 06:32 WIB
WowKeren - Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan tuntutan hukuman 9 tahun penjara terhadap aktor Ammar Zoni dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 12 Maret 2026. Tuntutan ini terkait dengan kasus narkotika yang melibatkan Ammar, di mana jaksa menyebutkan beberapa alasan yang memberatkan dalam pertimbangannya.
Salah satu alasan utama yang diungkapkan oleh jaksa adalah sikap Ammar selama proses persidangan. Jaksa menyatakan bahwa terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan memberikan keterangan yang dinilai berbelit-belit. “Terdakwa Muhammad Ammar Akbar tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan,” ujar jaksa di ruang sidang.
Dalam tuntutan ini, Ammar Zoni tidak hanya dihadapkan pada hukuman penjara selama 9 tahun, tetapi juga dikenakan denda sebesar Rp500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa mengungkapkan bahwa harta milik terdakwa dapat disita dan dilelang. Jika harta yang dimiliki tidak mencukupi, maka denda tersebut akan diganti dengan pidana kurungan tambahan selama 140 hari.
Jaksa juga menyatakan bahwa Ammar terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 114 ayat (2). Dalam dakwaan tersebut, Ammar dinilai tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, maupun menjadi perantara dalam transaksi narkotika golongan I dengan berat melebihi 5 gram.
Selain sikapnya yang dianggap merugikan proses hukum, jaksa menilai tindakan Ammar juga telah meresahkan masyarakat dan merusak generasi muda. Keberadaan Ammar yang sebelumnya beberapa kali terlibat dalam kasus serupa menjadi pertimbangan tambahan dalam memberatkan tuntutan hukuman terhadapnya.
Namun, jaksa juga mencatat satu hal yang dianggap meringankan bagi Ammar, yaitu sikap sopan yang ditunjukkannya selama persidangan. “Hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan,” kata jaksa, memberikan gambaran bahwa meskipun terdapat banyak alasan memberatkan, ada sedikit kebaikan dalam perilaku Ammar di ruang sidang.
Di luar persidangan, Ammar Zoni sendiri tidak merasa terkejut dengan tuntutan yang diajukan oleh JPU. Kuasa hukumnya telah mempersiapkan langkah antisipasi untuk menghadapi situasi ini. Hal ini menunjukkan bahwa Ammar dan tim hukum sudah menyadari kemungkinan terburuk yang bisa terjadi dalam proses hukum yang sedang berlangsung.
Ammar Zoni, yang dikenal sebagai mantan suami Irish Bella, kini harus menghadapi konsekuensi dari perbuatannya. Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama karena keterlibatan seorang publik figur dalam masalah narkotika yang kerap menjadi sorotan di masyarakat. Masyarakat pun berharap agar proses hukum ini berjalan dengan adil dan transparan, serta memberikan efek jera bagi para pelanggar hukum di bidang narkotika.
Dengan tuntutan yang diajukan, Ammar Zoni kini harus bersiap menghadapi keputusan akhir dari majelis hakim. Sidang selanjutnya akan menjadi momen krusial bagi Ammar untuk menentukan langkah apa yang akan diambil selanjutnya dalam menghadapi tuntutan yang berat ini.
(wk/timw)