JYP Entertainment Ambil Tindakan Hukum Tegas Terhadap Perilaku Stalking Anggota 2PM
Instagram/2PM/Instagram
Selebriti

JYP Entertainment mengumumkan tindakan hukum terhadap stalking yang mengancam anggota 2PM.

WowKeren - JYP Entertainment baru-baru ini mengeluarkan pernyataan tegas mengenai perilaku stalking yang ditujukan kepada salah satu anggota 2PM. Pada 18 Maret 2026, agensi tersebut mengungkapkan bahwa mereka telah mengidentifikasi tindakan stalking yang melanggar privasi dan mengancam keselamatan artisnya.

Dalam pernyataannya, JYP Entertainment menyatakan bahwa mereka sedang mengumpulkan bukti dan mengambil langkah hukum yang diperlukan. "Kami telah mengonfirmasi bahwa individu tersebut mengikuti gerakan artis selama periode yang cukup lama, melakukan perilaku dan ucapan yang mengancam, serta berulang kali mencoba mendekati artis," ungkap agensi tersebut.

Masalah ini dianggap serius karena dapat membahayakan keselamatan fisik dan psikologis artis. JYP menegaskan bahwa mereka tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas jika perilaku serupa terjadi lagi di masa mendatang. "Kami ingin menyatakan dengan tegas bahwa kami akan merespons dengan langkah hukum tambahan tanpa toleransi," lanjut mereka.


Agensi juga menyoroti bahwa stalking, pelacakan, dan tindakan lain yang mengganggu kehidupan sehari-hari artis merupakan tindakan kriminal yang jelas. JYP Entertainment menempatkan perlindungan hak dan keselamatan artis sebagai prioritas utama dan akan mengambil tindakan kuat tanpa pengecualian terhadap pelanggaran tersebut.

Selain itu, mereka juga terus mengumpulkan bukti terkait postingan jahat tentang artis dan mengejar tindakan hukum. JYP meminta perhatian dan laporan aktif dari para penggemar mengenai masalah ini melalui email [email protected].

"Kami akan terus menempatkan perlindungan hak dan keselamatan artis kami sebagai prioritas tertinggi dan akan merespons dengan tegas terhadap tindakan yang melanggar hak tersebut," tutup agensi dalam pernyataannya.

(wk/timw)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait