Rhoma Irama dan Ikke Nurjanah Soroti Masalah Distribusi Royalti Musik di Indonesia
TMDB (Merged)/themoviedb.org
Selebriti

Rhoma Irama dan Ikke Nurjanah angkat suara terkait kekacauan distribusi royalti musik di Indonesia.

WowKeren - Musisi legendaris Rhoma Irama dan Ikke Nurjanah baru-baru ini menyoroti kekacauan dalam distribusi royalti musik di Indonesia, yang melibatkan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Dalam konferensi pers yang diadakan di Soneta Record, delapan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) hadir untuk membahas masalah ini, menuntut transparansi dan keadilan dalam pengelolaan royalti.

Dalam forum tersebut, Rhoma Irama menegaskan pentingnya perubahan dalam peraturan yang mengatur distribusi royalti. "Peraturan kita belum berubah, seharusnya semua kinerja dan aturan distribusi royalti mengikuti undang-undang yang berlaku," ujarnya. Pernyataan tersebut mencerminkan kekhawatiran para musisi mengenai pengelolaan royalti yang dinilai tidak transparan dan tidak adil.

Masalah utama yang diangkat adalah pengelolaan royalti digital senilai Rp220 miliar, yang merupakan hasil kerja Wahana Musik Indonesia (WAMI) di bawah koordinasi LMKN periode sebelumnya. Namun, LMKN periode saat ini meminta dana tersebut untuk dikelola ulang, yang menambah kebingungan di kalangan pemilik hak.


Sementara itu, royalti untuk periode analog dari Januari hingga Agustus 2025 hanya mencapai Rp55 miliar, hasil dari kinerja LMKN sebelumnya. Lebih parahnya lagi, LMKN periode IV tidak mengumumkan perolehan royalti untuk periode Juli hingga Desember 2025, meskipun seluruh LMK berhak mendapatkan informasi tersebut.

LMKN juga telah mengubah tata cara distribusi secara sepihak, termasuk menerapkan pola distribusi "proxy" berbasis data penggunaan yang dinilai belum cukup mewakili seluruh elemen musik. Hal ini membuat LMK menemukan sejumlah ketidaksiapan dalam sistem baru yang diterapkan. Mereka mengalami berbagai masalah mulai dari input data anggota hingga klaim nilai royalti yang belum berjalan dengan baik.

Akhirnya, seluruh LMK mendesak LMKN untuk mengembalikan rumusan distribusi royalti untuk periode Januari hingga Juni 2025 sesuai dengan kesepakatan awal. Mereka berharap agar masalah ini segera ditangani demi kepentingan seluruh pemegang hak cipta di industri musik Indonesia.

(wk/timw)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait