Niko Al Hakim mengajukan draf kesepakatan kepada Rachel Vennya untuk menyelesaikan konflik rumah mereka.
- Jumat, 10 April 2026 - 11:02 WIB
WowKeren - Niko Al Hakim, yang lebih dikenal dengan nama Okin, baru-baru ini menyerahkan draf kesepakatan kepada mantan istrinya, Rachel Vennya, terkait konflik yang mereka alami mengenai rumah yang terletak di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Draf tersebut disampaikan saat pertemuan antara pengacara kedua belah pihak untuk membahas poin-poin perdamaian guna mengakhiri perseteruan yang telah berlangsung.
Kuasa hukum Rachel Vennya, Sangun Ragahdo, menyatakan, "Sudah ada beberapa poin yang memang diajukan oleh Saudara Niko, tapi apa itu isinya saya juga mungkin belum bisa terlalu disclose." Ia juga menambahkan bahwa Niko menunjukkan itikad baik dan bersedia menjalankan kewajibannya. "Poin-poin juga yang tadi saya dengar dari pihak Rachel, itu nanti saya akan coba komunikasikan lagi dengan klien saya," ujarnya.
Sementara itu, Axl Mattew, kuasa hukum Niko, optimis bahwa mediasi ini akan berhasil. "Pada intinya menurut saya, nanti mediasi ini akan berhasil kok. Jadi, bukan permasalahan yang serius sih kalau menurut saya. Mohon dukungan saja dari teman-teman semoga proses mediasi ini berjalan dengan baik," ungkapnya.
Namun, pihak Rachel Vennya masih perlu meninjau kembali tawaran tersebut. Rachel merasa khawatir mengenai komitmen yang pernah diingkari oleh Okin sebelumnya. Konflik antara Rachel dan Okin bermula ketika Okin diduga tidak membayar cicilan KPR rumah di Kemang, yang mengakibatkan pihak bank memberikan peringatan kepada mereka. Selain itu, Okin juga dituduh berniat menjual rumah yang menjadi tempat tinggal anak-anak mereka tanpa sepengetahuan Rachel, yang membuatnya marah karena mengancam kerugian finansial yang besar.
Okin sebelumnya membeli rumah tersebut dengan skema KPR dan mencicil sebesar Rp52 juta per bulan. Setelah perceraian mereka pada Februari 2021, Okin dan Rachel sepakat bahwa Rachel memiliki hak huni dan renovasi rumah tersebut. Selain biaya renovasi, Rachel juga berpotensi mengalami kerugian terkait uang mut'ah dan nafkah anak yang belum dibayarkan oleh Okin. Saat bercerai, mereka sepakat untuk mengalihkan uang mut'ah sebesar Rp1 miliar dan nafkah anak ke dalam hak huni rumah itu.
Rachel Vennya dan Niko Al Hakim menikah pada tahun 2017 dan dikaruniai dua orang anak. Namun, hubungan mereka berakhir dengan perceraian pada tahun 2021, yang kini menambah kompleksitas dalam penyelesaian konflik yang sedang berlangsung.
(wk/timw)