MA menolak PK Yudha Arfandi, terpidana pembunuhan anak Tamara Tyasmara, hukuman tetap 20 tahun.
- Rabu, 22 April 2026 - 09:36 WIB
WowKeren - Mahkamah Agung Republik Indonesia baru saja mengumumkan penolakan terhadap permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Yudha Arfandi, terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Dante, anak dari artis Tamara Tyasmara. Dengan keputusan ini, hukuman 20 tahun penjara yang dijatuhkan sebelumnya tetap sah dan tidak berubah.
Keputusan tersebut tertera dalam laman resmi Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan nomor perkara 53 PK/PID/2026. Penolakan PK ini menandai akhir dari proses hukum yang panjang terkait kasus yang mengguncang publik ini.
Artis Tamara Tyasmara mengungkapkan rasa syukurnya atas keputusan Mahkamah Agung. Ia menyatakan, "Alhamdulillah Allah enggak pernah salah nempatin keadilan," yang menunjukkan keyakinannya akan keadilan yang ditegakkan dalam kasus ini. Tamara juga menambahkan, "Sangat bersyukur juga karena yang Mulia Hakim Agung serta seluruh majelis yang menangani kasus ini memberikan keadilan yang seadil-adilnya untuk Dante, untuk aku dan keluarga,"
Peristiwa ini bermula ketika Dante, yang saat itu berusia enam tahun, dilaporkan meninggal dunia akibat tenggelam di kolam renang di kawasan Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur pada tanggal 27 Januari 2024. Setelah melalui serangkaian penyelidikan, pihak kepolisian menetapkan Yudha Arfandi, yang merupakan mantan kekasih Tamara, sebagai tersangka dalam kasus ini.
Yudha dijerat dengan beberapa pasal, termasuk Pasal 76c Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 serta Pasal 340 dan 338 KUHP. Dalam pemeriksaan awal, Yudha mengklaim bahwa ia membenamkan Dante di kolam renang untuk melatih pernapasannya. Namun, pengadilan menyimpulkan bahwa tindakan tersebut merupakan upaya pembunuhan berencana.
Pada bulan November 2024, Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Yudha, yang lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hukuman mati, mengingat sifat tindakan yang dianggap kejam dan tidak manusiawi. Yudha kemudian mengajukan banding dan kasasi terhadap putusan tersebut, namun semua upaya hukum yang diajukan ditolak, sehingga hukuman 20 tahun penjara tetap berlaku.
Kasus ini telah menarik perhatian publik dan media, mengingat latar belakang keluarga yang terlibat dan sifat tragis dari peristiwa yang terjadi. Keputusan Mahkamah Agung ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat, terutama bagi keluarga Dante.
(wk/timw)