Kementerian Perdagangan memperketat impor komoditas pertanian untuk dukung swasembada pangan.
- Kamis, 30 April 2026 - 12:34 WIB
WowKeren - Kementerian Perdagangan Republik Indonesia resmi mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 11 Tahun 2026 yang akan berlaku mulai 8 Mei 2026. Kebijakan ini bertujuan untuk memperketat arus impor sejumlah komoditas pertanian sebagai langkah mendukung program swasembada pangan dan melindungi produsen lokal.
Menteri Perdagangan Budi Santoso menjelaskan bahwa regulasi ini sudah diundangkan pada 24 April 2026 dan diharapkan dapat menyempurnakan kebijakan impor yang ada. "Tujuannya untuk menyempurnakan kebijakan impor, menjaga keseimbangan pasokan dan permintaan di dalam negeri, melindungi harga produsen, serta memperkuat ketahanan pangan nasional," ungkap Budi dalam keterangan yang disampaikan di Jakarta pada 30 April 2026.
Dalam Permendag terbaru ini, pemerintah memperluas daftar komoditas yang dikenakan pembatasan impor. Beberapa komoditas yang termasuk dalam daftar tersebut adalah gandum pakan, bungkil kedelai, kacang hijau, kacang tanah, beras pakan, dan buah pir. Dengan adanya kebijakan ini, para importir diharuskan memiliki Persetujuan Impor (PI) dari Kementerian Perdagangan, yang hanya akan diterbitkan setelah mendapatkan rekomendasi teknis dari Kementerian Pertanian.
Direktur Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Andri Gilang Nugraha, menambahkan bahwa tujuan dari pengaturan ini juga untuk mengembalikan minat para petani dalam membudidayakan komoditas tertentu. "Penurunan minat petani membudidayakan komoditas tersebut salah satunya dipicu oleh masuknya produk impor secara bebas, tanpa pembatasan waktu maupun volume," jelas Gilang.
Sesuai dengan Permendag 11/2026, terdapat spesifikasi dokumen yang harus dipenuhi oleh importir sesuai dengan jenis komoditasnya. Untuk gandum pakan, bungkil kedelai, kacang hijau, dan kacang tanah, importir wajib memiliki PI dan rekomendasi teknis dari Kementerian Pertanian. Sedangkan untuk beras pakan, diperlukan PI dengan persyaratan Neraca Komoditas (NK) dan Laporan Surveyor (LS). Untuk buah pir, importir harus memiliki PI, bukti penguasaan gudang berpendingin (cold storage), dokumen informasi produk hortikultura, serta Laporan Surveyor (LS).
Kebijakan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Perdagangan serta Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2026 tentang perubahan atas PP Nomor 29 Tahun 2021. Dengan langkah ini, diharapkan akan ada peningkatan perlindungan terhadap petani lokal dan juga keberlangsungan produksi dalam negeri.
(wk/timw)