Rizky Billar melaporkan enam akun sosial media yang dianggap mencemarkan nama baiknya.
- Jumat, 19 Juni 2026 - 17:34 WIB
WowKeren - Rizky Billar, suami dari penyanyi Lesti Kejora, mengambil langkah hukum dengan melaporkan enam akun media sosial ke Polda Metro Jaya. Tindakan ini dilakukan setelah munculnya tuduhan perselingkuhan yang melibatkan dirinya dan Asila Maisa, yang dinilai telah mencemarkan nama baiknya dan keluarganya.
Melalui kuasa hukumnya, Sadrakh Seskoadi, Rizky Billar mengungkapkan bahwa laporan tersebut bertujuan untuk mempertahankan harkat dan martabatnya sebagai individu. "Sebagai bentuk tindak lanjut demi mempertahankan nama baik dan harkat martabat dari klien kami Rizky Billar, maka tadi malam pukul 20.00 WIB, klien kami Rizky Billar telah melakukan upaya hukum dengan melaporkan beberapa akun sosial media ke SPKT Polda Metro Jaya," ungkap Sadrakh.
Billar dengan tegas membantah semua tuduhan yang menyebutkan bahwa ia berselingkuh, memiliki anak di luar nikah, dan berencana menceraikan Lesti Kejora. Ia merasa bahwa narasi yang beredar di media sosial melalui berbagai konten tersebut tidak berdasar dan merugikan reputasinya. "Jujur, postingan yang beredar saat ini narasinya menyebutkan Rizky Billar melakukan perselingkuhan, memiliki anak, dan melakukan upaya untuk menceraikan Lesti Kejora karena menjalin hubungan tertentu dengan saudari Asila," tambahnya.
Tim kuasa hukum Rizky Billar telah mengidentifikasi enam akun dari berbagai platform seperti YouTube, TikTok, dan Instagram yang terlibat dalam penyebaran informasi yang dianggap hoaks tersebut. Menurut mereka, ada indikasi bahwa penyebaran informasi ini memiliki motif ekonomi, di mana pihak-pihak tertentu mencari keuntungan dari pemberitaan yang menyesatkan.
"Sudah teridentifikasi sebanyak enam akun dari berbagai platform. Dari bukti awal, teridentifikasi bahwa tindakan ini dilakukan oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan dari pemberitaan," jelas Sadrakh. Ia juga menambahkan bahwa terdapat kemungkinan penggunaan teknologi AI dalam pembuatan konten yang menyudutkan Rizky Billar.
Akibat laporan ini, keenam akun yang dilaporkan berpotensi terjerat pasal berlapis terkait pencemaran nama baik, fitnah, dan penyebaran hoaks yang menimbulkan kegaduhan. Tim kuasa hukum menyebutkan bahwa hukuman bagi mereka yang terbukti bersalah dapat berkisar antara 5 hingga 15 tahun penjara. "Karena pasar berlapis dan penyesuaian KUHP baru, ancaman minimal berkisah antara 5 sampai 15 tahun penjara terkait pencemaran nama baik, fitnah, dan penyebaran hoaks yang menimbulkan kegaduhan," kata Sadrakh.
Saat ini, laporan yang diajukan oleh Rizky Billar sedang diproses dan kemungkinan besar akan ditangani oleh Direktorat Cyber Polda Metro Jaya. Di sisi lain, Lesti Kejora dikabarkan memberikan dukungan penuh atas keputusan suaminya untuk menempuh jalur hukum dalam menghadapi isu ini.
(wk/timw)