Seorang wanita Brasil dihukum ringan setelah menguntit Jungkook BTS, membuat fans marah.
- Senin, 22 Juni 2026 - 19:09 WIB
WowKeren - Seorang wanita asal Brasil yang menguntit Jungkook dari BTS baru saja menerima hukuman ringan dari pengadilan Korea Selatan setelah terbukti mengunjungi rumahnya sebanyak 22 kali. Pengadilan memutuskan untuk memberikan hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun, yang mengecewakan banyak penggemar.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Park Ji Won di Pengadilan Distrik Barat Seoul, wanita tersebut dinyatakan bersalah karena melanggar undang-undang anti-stalking Korea Selatan dan memasuki properti tanpa izin. Selama bulan Desember tahun lalu, ia telah berulang kali mendatangi rumah Jungkook, membunyikan bel pintu, berdiam diri di sekitar properti, dan meninggalkan barang-barang di luar rumahnya. Akibat perbuatannya, ia juga dikenakan perintah penahanan darurat yang melarangnya mendekati Jungkook atau rumahnya dalam jarak 100 meter, namun ia melanggar perintah tersebut.
Di bulan Januari, wanita tersebut kembali ke rumah Jungkook dan meninggalkan foto-foto serta materi cetak di depan pintunya. Penyelidik juga mengungkapkan bahwa ia menunggu di dekat pintu samping setelah melihat seorang pekerja pengantaran makanan masuk, dan kemudian menyusup ke dalam rumah saat pekerja tersebut keluar. Terlepas dari pelanggaran berulang ini, pengadilan memutuskan untuk tidak langsung memenjarakannya. Hakim menyatakan bahwa motif wanita tersebut adalah untuk 'mengungkapkan perasaan' dan bukan untuk 'menyebabkan bahaya', serta mempertimbangkan waktu tiga bulan yang telah dihabiskan wanita itu dalam penahanan.
Pengadilan juga mencatat bahwa wanita tersebut diharapkan akan dideportasi setelah putusan hukum ditetapkan, yang dianggap cukup untuk mengurangi risiko pelanggaran di masa depan. Situasi ini memicu kemarahan di kalangan penggemar BTS, yang merasa bahwa tindakan hukum yang diambil tidak sebanding dengan pelanggaran yang telah dilakukan.
(wk/timw)