Paspor RI tanpa kolom tanda tangan sebelumnya sempat menjadi halangan bagi WNI yang hendak pergi ke Jerman. Atas hal ini, pemerintah pun telah memberikan solusinya.
Menanggapi keluhan WNI yang pada saat pengajuan visa ke Jerman ditolak lantaran tidak ada kolom tanda tangan, Ditjen Imigrasi pun memberikan solusi. Berikut cara pengajuan pengesahan tanda tangan pada paspor RI desain baru.
Keluhan WNI terkait dengan penolakan paspor RI tanpa tanda tangan dalam mengajukan visa ke Jerman kini telah direspons pemerintah. Ditjen Imigrasi pun menyiasatinya agar bisa lolos.
Sebelumnya, Kedubes Jerman menyatakan bahwa paspor Indonesia tanpa kolom tanda tangan tidak bisa diproses. Kedubes Jerman juga menerangkan bahwa kolom endorsement tidak diakui sebagai pengganti kolom tanda tangan di paspor Indonesia.
Di media sosial, tampak banyak WNI yang mengeluhkan penolakan saat pengajuan visa ke Jerman, dikarenakan paspor tidak ada kolom tanda tangan. Atas hal ini, Kedubes Jerman di RI pun buka suara.