Stephanie dibebaskan sesuai dengan hukum terbaru kota New York karena masih berada di bawah pengaruh obat.
- Tim WowKeren
- Jumat, 16 November 2012 - 14:32 WIB
WowKeren - Putri Jon Bon Jovi, Stephanie Bongiovi, bebas dari hukuman walau Rabu lalu (14/11) dia ditangkap karena ketahuan mengkonsumsi narkoba di kampusnya. Alasan pembebasannya bukan karena dia adalah anak dari musisi terkenal.
Sesuai dengan hukum negara bagian New York yang disahkan 18 September 2011, bahwa seseorang yang masih berada di bawah pengaruh obat-obatan dalam jumlah kecil dilarang untuk diproses di pengadilan. Dalam kasus ini Ian Grant, teman Stephanie yang ditemukan di lokasi yang sama, juga ikut dibebaskan. Ian tak akan didakwa karena undang-undang yang ditandatangani Gubernur New York, Andrew Cuomo, itu melarang proses pengadilan bagi siapapun yang menghubungi saluran 911 untuk meminta bantuan terkait kecanduan obat terlarang.
"Menurut hukum mereka masih dilindungi. Aku tetap tidak bisa memproses mereka walau aku menginginkan begitu," ujar Scott McNamara, pengacara di kantor distrik Oneida. "Tidak etis jika aku lanjut memproses kasus ini."
Namun McNamara berkata bahwa kasus ini tetap akan diusut untuk mencari darimana keduanya mendapatkan obat terlarang tersebut. Jika mereka kedapatan memiliki obat terlarang lebih dari 8 ons maka kasusnya akan berbeda lagi.
Stephanie sendiri dikabarkan sedang dalam tahap penyembuhan di rumah sakit sejak Rabu (14/11) lalu. Dia dikenai pidana atas dua kasus kepemilikan mariyuana dan penggunaan obat paraphernalia.
(wk/)