KPI Belum Bisa Pastikan Kasus Olga Syahputra Langgar Undang-Undang
TV

Wakil KPI Nina Mutmainnah mengungkapkan pihaknya harus mengkaji lebih lanjut terlebih dahulu dengan P3 (Pedoman Perilaku Penyiaran) sebelum memutuskan.

WowKeren - KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) ikut berkomentar tentang kasus yang menimpa Olga Syahputra gara-gara ucapannya di "Pesbukers". Namun meski sudah dilaporkan ke polisi oleh Dokter Febby, namun Wakil Ketua KPI Nina Mutmainnah mengaku belum bisa memastikan apakah kasus Olga tersebut melanggar undang-undang.

Nina mengungkapkan ia tak bisa menentukannya karena belum melihat tayangan tersebut. Setelah memeriksanya dengan P3 (Pedoman Perilaku Penyiaran) barulah KPI bisa menyimpulkan apakah Olga telah melakukan pelanggaran.

"Aku cuma dengar saja dia dilaporin ke polisi, cuma saya belum lihat tayangannya," ujar Nina Mutmainnah. "Saya sendiri belum tahu itu melanggar P3, Pedoman Perilaku Penyiaran, melanggar standar program siaran atau tidak."


Nina mengatakan seorang komedian seharusnya bisa membuat orang terhibur tanpa harus merendahkan atau menyakiti orang lain. Menurutnya, komedian seperti itulah yang dinilai memiliki kualitas.

"Kalau misalnya dia siap untuk tampil sebagai komedian, tidak dengan merendahkan orang lain," pungkasnya. "Itu akan dinilai jauh lebih baik dan berkualitas sekali."

"Setiap orang yang tampil di televisi itu harusnya sadar bahwa dia masuk di ruang publik," tambahnya. "Kalau dia muncul di ruang publik, maka kehati-hatian itu harus sangat ditingkatkan."

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait