Pengacara Subur, Ramdan Alamsyah, menilai pemanggilan untuk BAP di Polda itu karena ada keterangan Adi yang tidak sesuai dengan fakta.
- Tim WowKeren
- Kamis, 29 Agustus 2013 - 09:32 WIB
WowKeren - Adi Bing Slamet akan kembali menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Polda Metro Jaya terkait laporannya terhadap Eyang Subur, Kamis (29/8). Tim kuasa hukum Eyang Subur merasa lega dengan rencana pemanggilan ulang Adi itu.
"Ya pastilah, keterangannya mungkin tidak sesuai dengan fakta," kata Ramdan Alamsyah selaku pengacara Subur di Epicentrum, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (28/8). "Artinya gini, ketika dia melaporkan suatu tindak pidana, dia harus membuat pemberitaan fakta-fakta, data-data yang sesuai dengan tuduhannya."
Sampai saat ini, Ramdan bersikukuh kalau kliennya tidak menyebarkan ajaran sesat. Ramdan berharap kasus Adi vs Eyang Subur ini bisa segera selesai.
"Kalau dibilang sesat, sesatnya di mana? Buktikan aja sesatnya jangan bilang sembarangan," ujarnya. "MUI sendiri tidak bilang sesat, kenapa dia bilang sesat? MUI tidak menyatakan menistai agama. Mudah-mudahan kasus ini bisa cepat selesai."
(wk/)