Dampak Kecelakaan Dul, Polisi Wajibkan Pembuat SIM Lampirkan KK
Selebriti

Mabes Polri memberlakukan aturan harus menyertakan Kartu Keluarga asli dan fotocopynya supaya tidak ada anak di bawah umur yang nekad membuat SIM.

WowKeren - Maraknya anak-anak di bawah umur mengemudikan kendaraan hingga memicu kecelakaan seperti Dul Jaelani membuat polisi mengeluarkan aturan baru. Nantinya, mereka yang akan membuat SIM harus menyertakan fotocopy kartu keluarga.

Kanit Reg Iden Polrestabes Bandung AKP Asep Saepudin mengungkap persyaratan baru sudah diberlakukan beberapa waktu lalu. Ini sesuai perintah Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia dan berlaku untuk seluruh Polrestabes, Polresta/Polres di Indonesia.


"Ini syarat baru dalam pengajuan pengendara dalam mendapatkan surat izin mengemudi dan sudah diberlakukan dalam beberapa waktu yang lalu," sahut Asep, Selasa (24/9). "Sesuai dengan Perkap Nomor 9 tahun 2012. Persyaratan administrasi membawa KTP yang masih berlaku, foto copy kartu keluarga, dan akte kelahiran. Bagi yang lahir tahun 1995-1996 harus melampirkan akte kelahiran asli. Jika di bawah 1995-1996 harus dilengkapi juga KTP dan KK asli. Kemudian pemohon dipastikan sehat jasmani dan rohani, kesehatan fisik seperti mata, jantung dan paru-paru."

Alasan utama menyertakan KK demi memastikan keaslian KTP yang ditunjukkan saat mengajukan permohonan membuat SIM. "Kita perlu antisipasi, sehingga perlu melampirkan KK agar tidak ada pemohon yang belum cukup umur, dan harusnya tidak boleh berkendara," kata Asep.

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait