Radja Siap Laporkan Sejumlah Perusahaan Karaoke di Indonesia
Musik

Radja akan melaporkan beberapa perusahaan karaoke yang melanggar hak cipta lagunya pada awal Januari 2014.

WowKeren - Kisruh antara Radja dengan sejumlah perusahaan karaoke di Indonesia rupanya masih terus berlanjut. Mereka bahkan siap melaporkan beberapa perusahaan tersebut ke polisi pada awal Januari 2014 mendatang.

"Jumat, 3 Januari 2014, kita akan laporkan sejumlah perusahaan karaoke seperti Inul Vizta, Charly VH Karaoke, Diva Karaoke dan Happy Puppy karaoke," ungkap Yanuar Bagus Sasmito selaku pengacara Radja di Mabes Polri, Kamis (26/12). "Akan kita laporkan ke Mabes Polri, karena ini menyangkut perusahaan karaoke yang menyebar di seluruh Indonesia."


Langkah ini dilakukan Radja karena ingin agar perusahaan karaoke bisa mematuhi Undang-Undang Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) di Indonesia. Pelantun "Parah" ini pun siap mengajak para saksi mata yang terdiri dari para pencipta lagu yang juga menjadi korban.

"Kita akan membawa sejumlah saksi korban seperti pencipta lagu yang merasa dirugikan," lanjut Yanuar. "Untuk namanya nanti pas pelaporan kita kasih tahu. Sekarang masih rahasia."

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait