Datangi Mabes Polri, Radja Laporkan Lima Tempat Karaoke
Musik

Ian menegaskan mereka tidak mencari sensasi atau royalti, melainkan keadilan.

WowKeren - Senin, 13 Januari, band Radja mendatangi Mabes Polri terkait pelaporan pemakaian lagu tanpa ijin di tempat karaoke- karaoke. Menurut Ian yang datang bersama sang gitaris, Moldy dan pengacara mereka, H.Haban Rafiq, proses laporan yang diajukan sejak 3 Januari 2014 kemarin sudah diproses cepat oleh Polri.

"Alhamdulilah memproses cepat," kata Ian Kasela saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta Selatan (13/1). "Sedikit kaget juga kalau diproses cepat, memberikan keterangan tentang pemakaian hak cipta. Ini termasuk cepat, biasanya sih sekitar dua minggu atau lebih," kata Ian.

"Tadi kita cuma memberikan keterangan sesuai dengan pengaduan kemarin (3/1)," kata Ian. "Lagu kita memang belum kita daftarin kemana pun, belum kita komersilkan."


Moldy menegaskan, mereka kesini hanya benar-benar untuk penegakan hukum bukan untuk mengejar royalti. "Kalau mengejar royalti bukan disini (Mabes). Kesini hanya penegakan hukum atas hak cipta tanpa izin jadi tindak pidananya di proses," ujar pria 38 tahun itu.

Ada beberapa manajemen tempat karaoke yang dilaporkan terkait pemakaian lagu tanpa ijin. "Semua karoke yang memakai lagu kita tanpa izin. Sampai saat ini baru manajemen dari Inul Vista, managemen Diva, manajemen Naff, managemen Happy Puppy, manajemen Charly karoke," tegas Ian.

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait