Saat ini, Kejati DKI masih menunggu penetapan hakim soal jadwal sidang kasus kecelakaan dimana Dul ditetapkan sebagai tersangka.
- Tim WowKeren
- Kamis, 06 Februari 2014 - 15:34 WIB
WowKeren - Dul Jaelani akan segera disidang untuk kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan 7 orang. Menurut rencana akan ada 6 jaksa yang menangani sidang tersebut.
"(Sidang) tertutup. Nanti pengadilan yang atur persidangan," kata Zulfahmi, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Kamis (6/2). "Untuk mengawal persidangan AQJ telah ditunjuk 6 jaksa sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mereka Jaksa Aji Kalbu, Sugih Karvalo, Tamalia Rosa, Nugraha, Clara dan Ibnu," ujar Kepala Kejati DKI Jakarta, M. Adi Toegarisman, di tempat terpisah.
Adi menambahkan pihaknya masih menunggu jadwal sidang Dul. Pelimpahan berkas Dul sendiri dilakukan hari ini. "Biasanya setelah dilimpahkan kita tunggu penetapan hakim kapan jadwal sidang untuk itu," kata Adi.
Dalam kasus kecelakaan di Tol Jagorawi 8 September 2013 itu, Dul dijerat Pasal 310 ayat (1), (3) dan (4) Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009. Sebelumnya, Maia Estianty telah mengajukan penangguhan penahanan mengingat Dul masih dibawah umur.
(wk/)