Dul tidak ditahan selama menunggu persidangan digelar dan hanya dikenai wajib lapor seminggu sekali.
- Tim WowKeren
- Jumat, 07 Februari 2014 - 10:20 WIB
WowKeren - Berkas terkait kasus kecelakaan tol Jagorawi yang melibatkan Dul Jaelani telah dilimpahkan ke kejaksaan. Dul kini harus menunggu jadwal persidangan ditentukan. Sampai saat itu, ia tidak ditahan dan hanya dikenai wajib lapor.
"AQJ kan tidak ditahan, jadi wajib lapor satu minggu sekali setiap Kamis," ujar Zulfahmi, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Kamis (6/2). "Wajib lapor itu akan terus diberlakukan sampai sidang digelar."
Dul dikembalikan ke orangtua dan masih bisa melakukan aktivitas normal di dunia hiburan. Persidangan sendiri rencananya akan digelar tertutup dan ditangani 6 jaksa.
Dul dijerat dengan pasal Pasal 310 ayat (1), (3) dan (4) Undang-undang Lalu Lintas serta Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009. Sebelumnya, Maia Estianty telah mengajukan penangguhan penahanan karena Dul masih di bawah umur.
(wk/)