Pelanggan seluler harus melakukan registrasi ulang melalui distributor utama atau besar dengan menggunakan identitas asli sebelum Maret 2015 agar kartunya tidak di-black out.
- Tim WowKeren
- Rabu, 16 Juli 2014 - 15:27 WIB
WowKeren - Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) menegaskan bahwa sebelum Maret 2015, seluruh pelanggan seluler di Indonesia wajib melakukan registrasi ulang untuk terciptanya entry data informasi yang rapi. Jika tidak, maka kartunya akan di-black out.
"Jadi, kalau dua bulan tidak registrasi ulang, kartunya akan di-black out," jelas salah satu anggota BRTI, Riant Nugroho, Rabu (16/7). "Mereka tidak bisa mengirim SMS atau melakukan panggilan. Namun, masih bisa menerimanya."
Tetapi, pelanggan tidak perlu terlalu cemas jika belum sempat melakukan registrasi dalam waktu tersebut. Mereka masih diberi waktu tenggat dua bulan lagi. Jika dalam waktu ini masih belum melakukan registrasi juga, kartu seluler tersebut dipastikan tidak bisa digunakan.
Namun, bukan konsumen yang diharuskan melakukan registrasi sendiri, melainkan distributor utama atau besar. Dalam waktu 2 bulan, registrasi ini harus diselesaikan sebelum dijatuhi hukuman.
Tugas pelanggan hanya menunjukkan identitas asli, seperti KTP, pada distributor utama. "Kita masih berkonsultasi dengan operator di lapisan, berapa distributor yang boleh melakukan registrasi ulang ini. Karena, tiap-tiap daerah berbeda," tambahnya.
"Jadi, setelah registrasi untuk kartu baru di bulan September, enam bulan kemudian kita bisa melakukan untuk pelanggan existing," sambung Riant. "Fokus awal di kartu baru karena biasanya sedikit, tidak sebanyak pelanggan yang sudah existing."
Sebenarnya, registrasi semacam ini sudah berjalan selama 10 tahun di Indonesia. Ini sesuai dengan surat edaran BRTI No. 161/ BRTI/V/2014 mengenai penyelenggara telekomunikasi yang harus melaksanakan registrasi pelanggan prabayar sesuai Peraturan Menteri No. 23 Tahun 2005. Sayangnya, banyak informasi yang disalahgunakan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab sehingga perlu segera dibenahi.
(wk/)