Tempat Karaoke Syahrini Terancam Denda Rp 1 Miliar
Selebriti

Seorang penyanyi bernama Martin Carter melaporkan tempat karaoke Syahrini di Taman Anggrek karena memakai lagunya tanpa izin.

WowKeren - Bisnis karaoke Syahrini kembali bermasalah. Seorang penyanyi bernama Martin Carter melaporkan tempat karaoke Princess Syahrini Family KTV Mall Taman Anggrek karena diduga menampilkan lagu miliknya, "Aku Mencintaimu Tanpa Izin".

Martin melaporkan hal tersebut ke Polres Jakarta Barat dan tempat karaoke tersebut diancam dengan Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 Pasal 113 ayat 1, 2, dan 3. Jika terbukti bersalah, mendapat hukuman pidana 4 tahun dan denda Rp 1 miliar.

"Kami selaku kuasa hukum dari Martin melaporkan tindak pidana terhadap perusahaan Syahrini. Mereka diduga menggunakan hak cipta, dikomersilkan tanpa ijin. Pasal baru, ancamannya denda Rp 1 miliar, hukuman badan 4 tahun, pasal berikutnya denda Rp 100 Juta," kata kuasa hukum Martin, T. Djohansyah, di Polres Jakarta Barat, Kamis (4/12).


Sebelum lapor, pihak Martin sudah melayangkan dua surat namun tak diindahkan oleh pihak Syahrini. Martin selaku pencipta dan penyanyi mengaku kaget karena Syahrini tak mempedulikan dirinya.

"Pertama kali saya tahu saya kaget, soalnya sebelumnya tidak ada permintaan atau permohonan, tapi tiba-tiba lagu saya ada di tempat karaoke di Taman Anggrek," curhat Martin. "Saya sedih, kok bisa dia bersikap seperti itu. Kita mau musyawarah cuman seperti pak Djohansyah bilang undangan yang kami berikan tidak dipedulikan."

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait