Hanya Pakai, Fariz RM Bantah Juga Edarkan Narkoba
Selebriti

Pembelaan itu tertuang dalam lembar eksepsi yang diajukan olehnya.

WowKeren - Musisi senior Indonesia yang tengah tersandung kasus narkoba, Fariz RM, kembali menjalani persidangan. Di sidang kedua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 16 Maret itu, Fariz RM diwakili kuasa hukumnya membacakan eksepsi atau nota keberatan.

Dalam lembaran eksepsinya, Fariz dan tim kuasa hukum menyoroti terkait pelaksanaan sidang yang tidak sesuai dengan tempat kejadian perkara (TKP). Fariz ditangkap di Jalan Camar, kawasan Bintaro, Tangerang Selatan, Banten, tetapi menjalani peradilan di PN Jaksel. Menurut kuasa hukum Fariz, Hendra Heriansyah, hal ini tak sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Harusnya tertib hukum, pengadilan yang mengadili perkara yang di mana tempat tindak pidana terjadi," ungkap Hendra usai persidangan, di PN Jaksel, Senin (16/3).


Selain itu, mereka juga mempermasalahkan dakwaan kliennya. Menurut Hendra, seharusnya Fariz hanya menerima Pasal asal 127 ayat 1 huruf (a), Undang-undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Kalau untuk Fariz fokusnya kalau kita mau benar-benar fair ada di 127 Ayat 1 memang benar dia menguasai dan memiliki tapi untuk diri sendiri buat pribadi, dia nggak jual dan dia nggak edarin," lanjutnya.

Fariz didakwa dengan Pasal 111 Ayat 1, Pasal 112 ayat 1, Pasal 127 ayat 1 huruf (a), Undang-undang No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun. Majelis hakim pun belum bisa menerima atau menolak eksepsi yang diajukan Fariz beserta kuasa hukumnya. Sidang keputusan eksepsi akan ditentukan pada Rabu, 18 Maret 2015.

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait