Radja Laporkan Rumah Karaoke Karena Tindak Pidana Bukan Royalti
Musik

Radja menampilk bahwa laporannya ke Mabes Polri menuntut masalah Royalti dan menegaskan itu masalah pidana.

WowKeren - Belum lama ini, grup band Radja mendatangi Mabes Polri untuk melaporkan 5 bisnis rumah karaoke. Happy Puppy, Grand Charly Karaoke (milik Charly), Diva (milik Rossa), Inul Vista dan Nav terjerat kasus pembajakan dan pelanggaran hak cipta.

Ian Kasela sang vokalis menilai tindakan pengelola rumah karaoke merusak musik Indonesia. Sebagai seniman dan pencipta lagu, pembajakan adalah bentuk kejahatan yang tak bisa dibiarkan begitu saja oleh Ian.


Sementara itu, gitaris Radja, Moldy Mulyadi menampik bahwa laporan grup bandnya menuntut masalah royalti. "Ini masalah tindak pidana. Kalau rugi pasti. Tapi kami ingin bicara keadilan. Sebagai musisi kami yakin aparat tidak akan membela pembajak," terangnya.

Dalam kesempatan yang sama Direktur Nagaswara, Rahayu Kertawiguna menegaskan permintaan penuntasan kasus tersebut akhirnya disetujui pihak kepolisian. Rahayu berharap tindakan ini bisa menjadi pelajaran bagi pihak industri musik, baik pengelola maupun musisinya.

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait