Fariz yang sempat ditangkap karena kasus narkoba dinyatakan bebas pada 17 Agustus kemarin.
- Tim WowKeren
- Sabtu, 22 Agustus 2015 - 07:56 WIB
WowKeren - Fariz RM akhirnya bisa menghirup udara bebas. Musisi yang ditangkap karena kasus narkoba ini dinyatakan bebas pada tanggal 17 Agustus 2015. Ia telah menjalani masa tahanan di LP Cipinang selama proses persidangan dan setelah majelis hakim memutuskan perkara.
Pelantun "Sakura" tersebut mendapatkan remisi (pengurangan masa tahanan) di hari kemerdekaan dan dasawarsa yang totalnya sampai 2 bulan. Jika ditotal, Fariz hanya menjalani masa tahanan selama 6 bulan.
Ia pun mengucapkan syukur setelah kembali menghirup udara bebas. "Alhamdulillah saya percaya kalau berserah diri kepada Allah pasti baik-baik saja. Dari mula saya didampingi Pak Hendra, kuasa hukum saya, di mana ia telah bekerja keras dan akhirnya menghasilkan hasil yang luar biasa," katanya saat ditemui di kediamannya di Bintaro, Jakarta Selatan, Jumat (21/8).
"Berkatnya saya sendiri tidak mengalami kesulitan baik moril maupun materil pada kasus narkoba yang saya alami," imbuhnya. "Saya ditahan selama 6 bulan. Padahal keputusan vonis untuk saya kan 8 bulan."
"Kami sepakat menerimanya. Karena tuntutan jaksa 10 bulan aja udah luar biasa dan ketika di rumah tahanan saya mendapatkan perlakuan dan perhatian luar biasa," pungkasnya. "Saya terima kasih pada pihak-pihak terkait."
(wk/)