Sebelumnya Inul pernah dituntut oleh Andar sebesar Rp 5,5 triliun pada tahun 2009 silam.
- Tim WowKeren
- Senin, 02 November 2015 - 13:21 WIB
WowKeren - Belum selesai masalah kebakaran Inul Vizta di Manado, pedangdut Inul Daratista kembali terancam masalah baru. Pasalnya, pengacara yang dulu pernah menuntutnya sebesar Rp 5,5 triliun, Andar Situmorang, kembali berencana menuntut pelantun tembang "Buaya Darat" itu.
Kali ini, pengacara tersebut akan melaporkan Inul ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri karena dituding melakukan pembohongan publik, termasuk berbohong kepada Presiden Joko Widodo. Dia dituduh seolah-olah memiliki Inul Vizta, padahal dirinya hanya memiliki saham di Inul Vizta Kelapa Gading.
"Dia (Inul) itu seolah-olah pemilik Inul Vizta di seluruh Indonesia. padahal dia tak punya saham satu persen pun," ungkap Andar pada wartawan, Minggu (1/11). "Saham yang dia punya hanya Inul Vizta di Kelapa Gading. Itu pun hanya 10 persen."
Lebih jauh Andar menjelaskan, jika para pemodal rumah karaoke tersebut hanya menggunakan nama besar Inul, termasuk tempat karaoke yang terbakar di Manado. "Saya sedih lihat kebohongan Inul selama ini," lanjutnya.
"Sedihnya lagi, dia hanya dipakai untuk menutupi pelaku sebenarnya yang telah menewaskan 12 orang di Inul Vizta Manado," sambung Andar. "Dirutnya yang harus tanggung jawab! Inul itu hanya boneka saja."
Istri dari Adam Suseno itu pun diberi waktu selama 3 x 24 jam untuk meminta maaf. Jika sampai batas yang ditentukan tidak ada tindak lanjut dari pihak Inul, Andar akan melaporkannya ke Mabes Polri pada Kamis (5/11). "Kalau tak minta maaf dalam 3 x 24 jam, saya laporkan Inul ke Bareskrim Polri, Kamis besok," pungkas Andar.
(wk/)