Dianggap Melanggar Hak Cipta, Para Pencipta Lagu Ini Laporkan Inul Vizta
Musik

Selain Inul Vizta, Papa T. Bob cs juga melaporkan Nav dan Happy Puppy terkait pelanggaran serupa.

WowKeren - Tempat karaoke Inul Daratista, Inul Vizta baru-baru ini dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri terkait kasus pelanggaran hak cipta. Pelanggaran yang dilakukan adalah dalam hal mechanical right, yakni tempat tersebut tidak mendapatkan izin dari pencipta lagu bahkan belum membayarkan royalti.

Pihak pelapor yang sekaligus para pencipta lagu seperti Papa T. Bob, Wahyu WHL dan Ryan Kyoto pun mengajukan gugatan mereka. Mereka juga menegaskan jika selama ini pelaku usaha hanya izin terkait performing dan bukan mechanical atau penggandaan lagu.

"Selama ini pihak Inul memang menyerahkan ke YKCI (Yayasan Karya Cipta Indonesia) tapi mechanical belum," kata pencipta lagu "Cinta Jangan Kau Pergi", Ryan Kyoto. "Hak kami adalah hak mechanical penggandaan dan belum dibayar sejak 10 tahun lalu. Kami menuntut hak kami."


Tak hanya Inul Vizta, Nav dan Happy Puppy juga dilaporkan terkait pelanggaran serupa. "Selama ini yang selalu dipopulerkan tempat-tempat itu sudah izin untuk performing tapi mechanical pencipta belum memberi kuasa lagu pada siapapun," tutur kuasa hukum, Hulman Panjaitan.

Sementara itu, Inul dan pelaku usaha karaoke tergugat belum menyampaikan pernyataan apapun. Sebelum pelanggaran hak cipta, salah satu tempat karaoke Inul Vizta di Manado juga sempat mengalami kasus kebakaran beberapa waktu lalu.

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait