Undang 23 Ahli Hukum, Menteri Siti Nurbaya Banding Kasus Kebakaran Hutan
Nasional

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) akan mengajukan banding terhadap putusan PN Palembang.

WowKeren - Beberapa waktu lalu, publik dibuat meradang oleh keputusan hakim terhadap kasus kebakaran hutan. Pasalnya, hakim Pengadilan Negeri Palembang itu justru memenangkan perusahaan yang terlibat dalam kasus pembakaran hutan.

Menanggapi hal itu, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya rupanya tidak akan tinggal diam. Dengan menggandeng sejumlah ahli hukum, pihaknya mengaku akan mengajukan banding.

"Kami di kementerian sedang menyiapkan bandingnya. Saya besok rencananya rapat dengan ahli hukum yang saya undang," ujar Siti Nurbaya usai menghadiri rapat di rumah dinas wakil Presiden Jl Diponegoro, Jakarta Pusat, Kamis (7/1). "Ada 23 ahli hukum lingkungan, hukum administrasi."


Sang menteri mengumpulkan ahli hukum itu untuk mengetahui isi putusan yang mengundang polemik itu sekaligus meminta saran langkah hukum selanjutnya. "Kita undang besok saya akan minta justifikasi kawan-kawan. Tapi secara teknis, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum itu masih mempelajari," ujar Siti.

Menteri Siti mengaku jika pihaknya baru menerima putusan tersebut baru-baru ini. Kementerian LHK mempunyai waktu sekitar dua minggu untuk menyiapkan materi banding.

Sementara itu, sebelumnya majelis hakim PN Palembang yang diketuai Parlas Nababan memutuskan untuk menolak gugatan Kementerian LHK pada PT Bumi Mekar Hijau. Pengadilan mengungkap jika penggugat tidak bisa memberikan bukti perusahaan itu bersalah.

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait