Kemkominfo masih melakukan pengkajian bersama LSF terkait izin dan konten layanan Netflix.
- Tim WowKeren
- Rabu, 13 Januari 2016 - 19:19 WIB
WowKeren - Belum lama diluncurkan di Indonesia, keberadaan situs streaming film Netflix sudah menjadi pro kontra. Salah satunya adalah karena sulit dipantaunya konten layanan sehingga memungkinkan untuk sejumlah film tidak dapat lulus sensor.
Oleh karenanya, baru-baru ini Lembaga Sensor Film (LSF) telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) terkait izin Netflix. Setelah sebelumnya ada wacana pemblokiran, Kemkominfo pun menyebut jika pihaknya masih melakukan pengkajian.
Kepala Pusat Informasi dan Humas Kominfo, Ismail Cawidu menjelaskan tidak akan melarang Netflix beroperasi di Tanah Air. Syaratnya, layanan tersebut haruslah mematuhi aturan perundang-undangan yang berlaku.
"Saya sudah berkomunikasi dengan Yani Basuki (Ketua LSF), tapi infonya tidak minta Netflix diblokir," jelas Ismail Cawidu. "Kita tidak mungkin resisten dengan kemajuan teknologi, justru harus adaptif sepanjang hal itu memberi manfaat bagi bangsa kita. Tapi dalam menghadapi kemajuan ini harus tetap mengacu pada aturan UU yang berlaku."
(wk/)