Tabrak Orang Hingga Tewas, Pengemudi Lamborghini Dituntut 5 Bulan Penjara
SerbaSerbi

Netter ramai menyindir hukuman yang dijatuhkan pada Wiyang Lautner (25).

WowKeren - Beberapa waktu lalu warga Surabaya dikejutkan dengan aksi balapan liar mobil Lamborghini yang menabrak orang hingga tewas. Hari ini, Wiyang Lautner (25), terdakwa kasus ini akhirnya menerima hukuman atas perbuatannya.

Ferry Rachman selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya menuntut Lautner dengan hukuman lima bulan penjara. "Terdakwa terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana lalu lintas dan angkutan jalan dengan mengemudi kendaraan yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas," jelas Ferry.

Tuntutan JPU 5 bulan penjara itu lebih ringan dari surat dakwaan pertama kali yang menyatakan Lautner terancam hukuman selama 6 tahun penjara. Dilansir dari laman Suara Surabaya, rupanya pihak JPU memiliki pertimbangan sendiri mengenai tuntutan yang dijatuhkan pada Lautner.


"Yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum (sebelumnya)," imbuh Ferry. "Terdakwa bertanggungjawab dan memberikan bantuan kepada keluarga korban. Kemudian, keluarga korban di depan persidangan memaafkan perbuatan terdakwa secara lisan memohon keringanan hukuman untuk terdakwa."

Namun tuntutan selama 5 bulan penjara ini rupanya membuat netter geram. "Nabrak sampe meninggal kok di hukum 5bln . Dulu ada nenek2 ngambil kayu bakar buat masak hukuman e berat," sindir salah satu netter di Facebook. "Dari awal ketika berita ini muncul di menit pertama ratusan orang sd komentar ADA UANG HABIS PERKARA. selesai kan TEPUK TANGAN," sindir yang lain.

Meski demikian, kuasa hukum Lautner menganggap hukuman tersebut masih terlalu berat. "Klien kami sudah bertanggungjwab, memberikan santunan kepada keluarga dan ada perdamaian keluarga korban tak menuntut. Maka minggu depan akan mengajukan pledoi," jelas Ronald Napitupullu selaku kuasa hukum Lautner.

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!