Hina Pancasila, Zaskia Gotik Terancam 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta
Selebriti

Zaskia dianggap telah melanggar Undang-Undang karena candaannya yang keterlaluan tentang Pancasila.

WowKeren - Penyanyi dangdut Zaskia Gotik baru-baru ini tengah menjadi bulan-bulanan para netter. Hal ini lantaran Zaskia dianggap telah menghina Pancasila dan asal-asalan saat menyebut Hari Proklamasi saat tampil di sebuah acara televisi.

Netter yang beranggapan candaan Zaskia sama sekali tak lucu itu pun langsung bereaksi keras dan mengecam aksi dari mantan kekasih Vicky Prasetyo itu. Bahkan, candaan Zaskia ternyata nantinya bisa berbuntut ke ranah hukum.

Pasalnya, larangan untuk menghina negara dan lambangnya telah diatur dalam Pasal 24 UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Zaskia juga terancam dipenjara karena candaannya itu.


"Setiap orang dilarang: (a) mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Lambang Negara," bunyi Pasal 57 a jo Pasal 68. "Dipidana dengan dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta."

Sementara itu, Zaskia sudah membuka suaranya terkait kontroversi ini. Sahabat dekat Julia Perez itu mengaku keceplosan dan hanya bercanda saat menyebut lambang negara sebagai "Bebek Nungging" dan Hari Proklamasi jatuh pada 32 Agustus.

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait