Senin (25/7), kasus Kangin kembali mencapai babak baru.
- Tim WowKeren
- Selasa, 26 Juli 2016 - 13:31 WIB
WowKeren - Kangin memang telah dihukum denda sebesar 7 juta Won (setara Rp 79 juta) karena kasus menyetir mabuk hingga menabrak tiang lampu. Pengadilan pun mengungkap kalau mereka masih harus meneliti lagi kasus Kangin, apakah bisa diselesaikan dengan denda atau kembali memanggil member Super Junior itu dalam persidangan.
Senin (25/7), kasus menyetir sambil mabuk yang dilakukan oleh Kangin pun kembali mencapai babak baru. Pengadilan Negeri Seoul mengungkap kalau mereka telah mengajukan kasus Kangin ke persidangan resmi.
"Pengambilan keputusan dibuat lebih hati-hati terkait apakah Kangin bersalah atau tidak. Jadi kasus ini kami ajukan ke persidangan resmi," ujar perwakilan Pengadilan Negeri Seoul. Alasan lain polisi mengajukan kasus ke pengadilan adalah karena ini bukan yang pertama kali Kangin ketahuan menyetir sambil mabuk.
Seperti yang diketahui sebelumnya, 2009 lalu Kangin memang pernah tersandung kasus yang sama. Saat itu, Kangin juga diketahui menyetir dalam keadaan mabuk.
Sementara itu, belum ada detail lain terkait sidang baru Kangin ini. Di lain sisi, kasus Kangin ini juga mempengaruhi karirnya di SuJu. Bahkan banyak fans yang membuat petisi melalui DC Inside dan meminta agar Kangin meninggalkan Super Junior karena dianggap terlalu banyak menimbulkan kontroversi.
(wk/)