Tuai Kontroversi, Polisi Tetapkan 5 Tersangka Terkait Mie 'Bikini'
Nasional

Pihak kepolisian menindak tegas produsen Mie 'Bikini' karena tak memiliki izin.

WowKeren - Beredarnya Mie "Bikini" sempat membuat heboh belakangan ini. Produk makanan ringan ini menuai kontroversi lantaran kemasannya yang dinilai vulgar ditambah dengan tagline yang berbunyi "Remas Aku".

Namun setelah ditelusuri, rupanya tidak hanya itu masalah Mie "Bikini". Snack ini ternyata juga tidak memiliki izin edar. Tidak hanya itu produsen rupanya juga memalsukan fatwa halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Polisi dan BPOM sendiri sempat menggerebek lokasi pembuatan mie "Bikini" itu di Jalan Masjid, Sawangan Baru, Depok. Mereka juga kini telah menetapkan lima tersangka terkait pembuatan produk makanan ini.


"Sebagai tersangka sudah ada lima orang. Ini dari hasil investigasi yang memang didapat dari para saksi yang ada. Tapi, ini ranahnya kami," ujar Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito. Para tersangka itu terancam hukuman pidana dua tahun dengan denda paling banyak Rp 4 miliar.

Lebih lanjut, BPOM juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memproduksi makanan yang dijualnya. Mereka juga siap mendampingi jika memang ada prosedur yang kurang jelas.

Sementara itu, mie "Bikini" awalnya dibuat oleh Partiwi (19) sebagai tugas kuliah. Sejak Maret lalu, makanan ini telah dipasarkan secara online dan terjual ribuan kemasan.

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!