Meski telah mendapat putusan hukuman dari hakim, JPU masih tak terima dan mengajukan banding seperti ini.
- Tim WowKeren
- Kamis, 22 September 2016 - 18:56 WIB
WowKeren - Beberapa waktu lalu kasus yang menimpa guru Dasrul menjadi sorotan publik. Guru SMKN 2 Makassar ini dipukul oleh ayah dan muridnya yang berinisial AS. Akibat kejadian itu, Dasrul mengalami luka dan harus dilarikan ke rumah sakit.
Kini kasus itu berakhir dengan putusan bersalah terhadap terdakwa AS bersama sang ayah, Adnan. Karena masih muda, hakim tunggal Teguh Sri Rahardjo telah memutuskan hukuman yang dinilai sesuai untuk AS dan masa depannya.
AS akan dihukum setahun pembinaan dan tinggal di panti rehabilitasi anak Panti Sosial Marsudi Putra Toddopuli, Makassar. Dengan hukuman itu, AS juga bisa melanjutkan pendidikannya yang kini terhambat akibat kasus yang pidana yang menimpanya.
Meski demikian, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Makassar masih mengupayakan banding. Pasalnya mereka tak terima lantaran putusan hakim pada 21 September itu dinilai terlalu ringan dibandingkan tuntutan yang diajukan sebelumnya.
"Jaksa yang lakukan banding, sehingga kami tinggal ikut saja," ungkap pengacara AS Abdul Gafur dilansir dari Liputan 6. Sebelumnya, JPU meminta hukuman 17 bulan karena telah menyebabkan Dasrul mengalami luka berat hingga operasi.
(wk/)