Pengacara Jessica Wongso mengungkap persiapannya untuk pledoi. Termasuk senjata untuk membuktikan Jessica tak bersalah.
- Tim WowKeren
- Rabu, 12 Oktober 2016 - 13:22 WIB
WowKeren - Tersangka dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Jessica Wongso baru-baru ini telah dituntut 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tak terima dengan hukuman itu, ia dan pengacaranya mengajukan pledoi atau nota pembelaan.
Pembelaan kubu Jessica itu rencananya akan dibacakan pada persidangan, Rabu (12/10). Pengacara Otto Hasibuan baru-baru ini mengungkap jika kliennya turut menulis sendiri pledoinya.
Meski begitu para kuasa hukumnya juga menyiapkan pledoi dengan mengacu pada persidangan-persidangan yang telah dilakukan sebelumnya. Tidak tanggung-tanggung Otto Hasibuan dan kawan-kawan menyiapkan pembelaan hingga 3000 halaman. Meski begitu, tidak semuanya akan dibacakan.
"Mungkin lebih kurang 3.000-an ya, ada 3.000-an halaman," ujar Otto baru-baru ini. "Iya makanya nanti kami pertimbangkan, mungkin enggak semualah dibaca. Kalau dibacakan semua, mungkin seminggu baru selesai. Jadi begitu, mungkin sebagian nanti kami baca yang penting-penting."
Otto mengungkap pihaknya telah menggelar diskusi dengan sejumlah pakar untuk menyiapkan materi pledoi. Dengan begitu, mereka optimis memiliki senjata jitu untuk membela kliennya.
"Saya sudah baca dan diskusi dengan banyak ahli patologi dari Indonesia ,Australia, dan Singapura, dan London. Itu semua sama, bahwa untuk memastikan adanya pembunuhan harus ada autopsi. Bahkan di kampung saya di Siantar sana kalau ada kasus pembunuhan harus ada autopsi," terang Otto.
Menurut pengacara ini, tidak dilakukannya otopsi pada jenazah Mirna merupakan faktor vital dalam persidangan. Ia yakin hal itu dapat digunakan untuk membuktikan jika Jessica tidak bersalah.
Sementara itu, pihak JPU mengatakan jika tuntutan 20 tahun penjara sudah sesuai mengingat perbuatan Jessica dan juga berdasarkan saksi serta bukti. Namun, pihak keluarga Mirna sempat tidak puas dan merasa hukuman itu terlalu ringan.
(wk/)