Seperti apa putusan yang diubah oleh MK terkait hukum perkawinan? Simak di bawah ini.
- Tim WowKeren
- Senin, 31 Oktober 2016 - 10:27 WIB
WowKeren - Hukum kehidupan pernikahan warga negara Indonesia ditentukan di UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Selama 42 tahun, UU itu tidak pernah direvisi. Namun peraturan itu akhirnya diubah oleh Mahkamah Konsitusi (MK). Sebelumnya, MK pertama mengubah UU Nomor 1/1974 pada Februari 2012.
Kini MK kembali mengubah UU Perkawinan, yaitu soal Perjanjian Kawin. Bila sebelumnya Perjanjian Kawin hanya bisa dilakukan sebelum perkawinan, maka kini bisa dilakukan selama masa perkawinan berlangsung.
Tujuan diubahnya peraturan itu disebut sebagai berikut : "1. Memisahkan harta kekayaan antara pihak suami dengan pihak istri sehingga harta kekayaan mereka tidak bercampur. Oleh karena itu, jika suatu saat mereka bercerai, harta dari masing-masing pihak terlindungi, tidak ada perebutan harta kekayaan bersama atau gono-gini; 2. Atas utang masing-masing pihak pun yang mereka buat dalam perkawinan mereka, masing-masing akan bertanggung jawab sendiri-sendiri."
Kelanjutan tujuan itu berbunyi seperti ini: "3. Jika salah satu pihak ingin menjual harta kekayaan mereka tidak perlu meminta izin dari pasangannya (suami/istri); 4. Begitu juga dengan fasilitas kredit yang mereka ajukan, tidak lagi harus meminta izin terlebih dahulu dari pasangan hidupnya (suami/istri) dalam hal menjaminkan aset yang terdaftar atas nama salah satu dari mereka."
(wk/)