Beginilah kronologi permohonan grasi Antasari yang belum diterima oleh Istana Negara.
- Tim WowKeren
- Senin, 14 November 2016 - 20:53 WIB
WowKeren - Antasari Azhar kini tengah menjalani masa bebas bersyarat. Bersamaan dengan itu, dirinya juga mengajukan grasi atau pengajuan untuk pengurangan hukuman. Boyamin Saiman selaku pengacara mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ini mengklaim grasi yang berjumlah 20 halaman tersebut telah diterima oleh pihak Istana.
Grasi ini merupakan grasi yang kesekian kalinya yang telah diajukan Antasari kepada Presiden. Namun ternyata, Istana Kepresidenan belum menerima pengajuan tersebut.
Pramono Anung selaku Sekretaris Kabinet menjelaskan ia belum menerima grasi Antasari. Ia bahkan menganjurkan untuk mengecek kembali apakah surat permohonan tersebut sudah dikirim atau belum.
"Sampai hari ini belum ada (suratnya)," ujar Pramono dilansir Tempo pada Senin (14/11). "Nanti kami cek ya."
Pramono menuturkan jika surat itu ada, maka akan segera disampaikan kepada Presiden Joko Widodo. Pengurangan hukuman Antasari kini memang tengah menunggu putusan dari pemimpin Republik Indonesia tersebut. Pasalnya, grasi ini telah selesai diperiksa oleh Mahkamah Agung.
Antasari Azhar harus mendekam dalam penjara akibat kasus dugaan pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen. Pria berusia 63 tahun itu harus menerima hukuman selama 18 tahun penjara.
(wk/)