Pihak Kejaksaan telah menyelesaikan proses penyidikan kasus penistaan agama Ahok.
- Tim WowKeren
- Rabu, 30 November 2016 - 11:14 WIB
WowKeren - Rabu (30/11), Kejaksaan Agung akhirnya menyatakan jika berkas kasus penistaan agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah P-21. Jaksa Agung Tindak Pidana Umum Noor Rachmad menjelaskan jika dari proses penyidikan, Ahok dikenai pasal 156 dan 156a KUHP.
"Tim bekerja siang malam, dari fakta hukum yang tim kami pelajari dinyatakan lengkap formil materil dan berkas kita nyatakan telah P-21," terang Noor Rachmad.
Lebih lanjut, Noor menjelaskan jika kasus Gubernur DKI Jakarta non aktif itu nantinya akan disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. "Di PN Jakarta Utara," ujar Noor.
Kini pihak kejaksaan hanya tinggal menunggu penyidik Bareskrim Polri untuk melimpahkan barang bukti dan tersangka. Meski begitu hingga saat ini masih belum diketahui kapan Ahok akan disidangkan.
"Kalau barbuk dan tersangka sudah diserahkan, maka segera dibuat surat dakwaannya dan dibawa ke pengadilan," imbuhnya.
Seperti diketahui Ahok menuai polemik lantaran mengutip surat Al Maidah dalam pidatonya beberapa waktu lalu. Ia dilaporkan ke pihak kepolisian dengan tudingan melakukan penistaan agama.
(wk/)