Begini penjelasan pihak PN Jakut terkait persidangan kasus penistaan agama Ahok.
- Tim WowKeren
- Jumat, 02 Desember 2016 - 12:56 WIB
WowKeren - Kamis (1/12), berkas penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah dilimpahkan ke pihak Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Lalu kapankah kasus yang menjerat Gubernur DKI Jakarta non aktif ini akan disidangkan?
Humas PN Jakarta Utara Hasoloan Sianturi mengungkap, menurut SOP yang ada persidangan bisa diadakan paling tidak sembilan hari lagi. "Kurang lebih sembilan hari baru bisa disidangkan, menurut standar operasional prosedur dari pelimpahan perkara oleh jaksa penuntut umum. Sistem alur perkara yang dilimpahkan seperti itu. Juga terkait dengan waktu pemanggilan hadir di persidangan tidak boleh kurang dengan ketentuan undang-undang," terang Hasoloan dilansir dari CNN.
Hasoloan menuturkan ada sejumlah prosedur yang harus dilakukan sebelum menggelar persidangan. Antara lain menunjuk majelis oleh Ketua PN Jakarta Utara selama dua hari dan penunjukkan majelis hakim selama tujuh hari.
Meski begitu, pihaknya masih belum bisa memastikan apakah kasus Ahok akan bisa disidangkan dalam waktu dekat atau tidak. "Sistem alur perkara yang dilimpahkan seperti itu. Juga terkait dengan waktu pemanggilan hadir di persidangan tidak boleh kurang dengan ketentuan undang-undang," imbuhnya.
Sementara itu, Ahok sendiri berharap kasusnya bisa segera disidangkan. Ia optimis bisa memberikan bukti pada masyarakat bahwa yang dituduhkan pada dirinya itu tidak benar.
Seperti diketahui, Ahok terjerat kasus penistaan agama lantaran mengutip surat Al Maidah dalam pidatonya beberapa waktu lalu. Ucapannya itu menuai kontroversi di sejumlah kalangan hingga membuatnya didemo secara besar-besaran.
(wk/)