Ini alasan narapidana ini mengunggah foto Kapolri Tito disandingkan dengan tokoh PKI, DN Aidit.
- Tim WowKeren
- Rabu, 07 Desember 2016 - 16:13 WIB
WowKeren - Seorang narapidana MRN (46) baru-baru ini ditetapkan sebagai tersangka lantaran dinilai melanggar UU ITE. Ia mengunggah foto Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian yang diedit bersandingan dengan pimpinan Partai Komunis Indonesia (PKI), DN Aidit.
Foto itu kabarnya diunggah melalui akun Facebook pribadinya. Tak hanya itu, MRN juga menambahkan beberapa kalimat yang dinilai cukup provokatif.
Pihak kepolisian menilai jika foto itu bisa menimbulkan ketidakpercayaan di kalangan masyarakat terhadap aparat. Berdasarkan pengakuannya diketahui jika MRN mengunggah postingan itu lantaran merasa kecewa dengan pemerintah Indonesia.
"Tersangka menyamakan gambar Pak Kapolri disandingkan dengan DN Aidit, dengan ada juga kalimat di sana yang bernada provokatif," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Wahyu Hadiningrat. "Dia memang menyampaikan bahwa tidak suka dengan pemerintahan dan merupakan suatu kritik sosial. Namun, ini kritik yang tidak dibenarkan oleh UU ITE,"
Tersangka diduga memposting foto itu melalui handphone dari dalam penjara. Meski begitu masih belum diketahui bagaimana ia bisa mempunyai akses pada telepon genggam. "Saya tidak bisa berkomentar terkait keadaan di lapas, tetapi pada saat kita lakukan ini kita bekerja sama dengan pihak lapas," imbuh Wahyu.
MRN sendiri adalah narapidana kasus narkoba pada tahun 2013. Akibat postingannya tersebut, ia terancam dijerat Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
(wk/)