Gara-gara peristiwa tersebut, Farah mengalami luka lebam di bagian wajah dan kepala. Lantas, apa ancaman hukuman untuk pelaku?
- Tim WowKeren
- Kamis, 29 Desember 2016 - 08:17 WIB
WowKeren - Adik Fadlan Muhammad dan Akhmad Fadli, Farah Dibba, baru-baru ini mengalami peristiwa yang tidak menyenangkan. Ia nyaris diperkosa oleh seorang pria bernama Rachmat Sesario. Pelaku penganiayaan adik Fadli dan Fadlan itu ternyata masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polres Metro Tangerang Kota.
Istri Rachmat, sempat mengadu kepada pihak Polres Tangerang Kota, lantaran mengalami tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dari pelaku tiga bulan lalu. Pihak kepolisian pun kini masih mendalami kasus percobaan pemerkosaan yang dialami oleh Farah tersebut.
"Pelaku memang DPO Polres Metro Tangerang Kota karena sebelumnya pada sekitar bulan September kemarin melakukan kekerasan rumah tangga terhadap salah satu perempuan atau istrinya," ungkap Kapolres Metro Tangerang Kota, Harry Kurniawan, pada Rabu (28/12). "Percobaan perkosaan masih kita dalami, yang jelas beberapa saksi maupun korban sementara muatan percobaan pemerkosaan itu masih didalami dan diduga ada kaitannya."
Selain terjerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, pelaku kini terancam hukuman 20 tahun penjara dengan penambahan pasal baru tentang percobaan pembunuhan dan pemerkosaan. Apalagi pihak kepolisian menemukan senjata tajam di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
"Kami menambahkan yaitu pasal 340 terkait pembunuhan berencana, dijunto dengan percobaan pemerasan, percobaan pemerkosaan dan penganiayaan," lanjut Harry. "Setelah kami mendatangi TKP berulang, di dalam kami menemukan senjata tajam berupa golok yang ditemukan di TKP atau di kamar saat korban mendapatkan penganiayaan."
Gara-gara peristiwa tersebut, Farah mengalami luka lebam di bagian wajah dan kepala. Tak hanya itu, bagian saraf mata sebelah kanannya pun ikut terganggu.
(wk/)