Gayus Tambunan Dapat 'Diskon', Masa Hukuman Jadi 29 Tahun Penjara
Nasional

Apa alasan MA mengurangi masa tahanan Gayus? Simak di bawah ini.

WowKeren - Gayus Tambunan berhasil mendapatkan pengurangan masa hukuman penjara. Mahkamah Agung (MA) mengurangi hukuman Gayus, dari 31 tahun menjadi 29 tahun penjara. Pasalnya, MA menilai vonis yang dijatuhkan kepada mantan pegawai Ditjen Pajak itu melebihi aturan yang ada.

Dalam vonis Peninjauan Kembali (PK) Nomor 66 PK/Pid.Sus/2016 yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Selasa, 17 Januari, total kejahatan yang dilakukan Gayus ada empat kasus, tiga diantaranya dari tindak pidana korupsi yang dituntut secara terpisah. Ketiga kejahatan korupsi tersebut adalah 1. Perkara kasasi nomor 1146 K/Pid.Sus/2010 dengan hukuman 8 tahun penjara; 2. Perkara kasasi nomor 1198 K/Pid.Sus/2011 dengan hukuman 12 tahun penjara; 3. Perkara kasasi nomor 52 K/Pid.Sus/2013 dengan pidana selama 8 tahun penjara.


Gayus kemudian tidak terima dengan vonis Nomor 52 K/Pid.Sus/2013 karena total hukuman yang ia terima dalam kasus korupsi tersebut selama 28 tahun penjara. Keberatan Gayus dikabulkan oleh MA karena berdasarkan Pasal 65 ayat 2 KUHP, dalam hal gabungan perbuatan maksimum adalah 20 tahun ditambah maksimal sepertiga. Untuk kasus yang dilakukan Gayus, total hukumannya adalah 26 tahun penjara.

"Mengingat ancaman maksimal yang didakwakan terhadap terdakwa adalah 20 tahun penjara, maka pidana maksimal yang dijatuhkan seharusnya selama 26 tahun penjara," kata anggota majelis Salman Luthan dan MS Lumme. Oleh karena itu, MA kemudian merevisi hukuman Gayus dalam perkara 52 K/Pid.Sus/2013. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana selama 6 tahun," putus majelis dengan suara bulat.

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait