Keterangan palsu seperti apa yang diberikan oleh DPD FPI itu sehingga dirinya dilaporkan oleh Ahok?
- Tim WowKeren
- Selasa, 24 Januari 2017 - 11:55 WIB
WowKeren - Salah satu saksi persidangan dugaan penodaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Senin, 23 Januari. Pelaporan itu dilakukan Ahok sendiri. Salah satu kuasa hukum Ahok, Rolas Sitinjak mengatakan pihaknya melaporkan Ketua DPD FPI Jakarta, Muchsin Alatas ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan memberikan keterangan palsu dalam persidangan.
"Beliau mengatakan, bahwasanya ketika klien kami, Pak Ahok melakukan pidato pada 27 September, dia dapat ribuan telepon dan pesan singkat yang menyatakan bahwa telah terjadi penistaan agama atas pidatonya Pak Ahok," kata Rolas dilansir Kompas, Selasa, 24 Januari. "Di persidangan sebelumnya, Muchsin tak bisa mempertanggungjawabkan ucapannya. Muchsin mengatakan, rekaman panggilan telepon dan pesan singkat di ponselnya telah dihapus."
Dengan demikian, Muchsin dilaporkan dengan Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP, dan atau Pasal 316 KUHP, dan atau Pasal 242 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik, dan atau Fitnah, dan atau Memberikan Keterangan Palsu di Bawah Sumpah. "Di Pasal 316-nya pemberatan karena Pak Ahok ke sana (Pulau Seribu) saat menjabat sebagai kepala daerah," kata Rolas.
Dalam surat laporan Polda Metro bernomor LP/390/I/2017/PMJ/Ditreskrimum pada tanggal 23 Januari 2017, tercantum pelapor atas nama Pahrozi selaku advokat, sedangkan terlapor adalah Habib Muchsin Alatas alias Habib Muchsin. Sebelum Muchsin, tim pengacara juga sudah melaporkan Sekjen FPI DKI Jakarta, Novel Chaidir Hasan.
(wk/)