Ketua MUI, Ma'aruf Amin mengungkap jika pihaknya sempat menggelar rapat internal untuk membahas penistaan agama Ahok.
- Tim WowKeren
- Selasa, 31 Januari 2017 - 12:07 WIB
WowKeren - Selasa (31/1), kasus penistaan agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kembali digelar di meja hijau. Pada persidangan kali ini sejumlah saksi kembali dihadirkan termasuk Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ma'ruf Amin.
Dalam kesaksiannya di hadapan Majelis Hakim, Ma'aruf mengatakan jika Ahok melakukan penistaan Al Quran dan ulama. Menurutnya, pendapat itu dikuatkan kajian yang telah dilakukan. Ia menjelaskan jika penelitian itu dilakukan usai melihat adanya keresahan dari warga di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.
"Kita melakukan penelitian, investigasi di lapangan, dan menyimpulkan bahwa ucapannya itu mengandung penghinaan terhadap Alquran dan ulama," ujar Ma'aruf. "Permintaan dari masyarakat ada yang lisan, ada yang tertulis. Supaya masalah ini ada pegangannya. Ada forum-forum, banyaklah saya lupa."
Atas permintaan masyarakat itu, pihak MUI sempat menggelar rapat internal dengan melibatkan komisi fatwa, pengkajian, hukum, dan perundang-undangan serta bidang komunikasi informasi. "Keputusan pendapat dan sikap keagamaan Majelis Ulama Indonesia. Karena ini produknya bukan komisi fatwa, dikeluarkan MUI meski hakikatnya fatwa jadi pendapat dan sikap keagamaan MUI," jelasnya.
Ma'aruf juga menegaskan jika pihak MUI tidak mempermasalahkan tafsir Al Maidah, namun hanya soal ucapan Ahok yang dinilai merendahkan Al Quran. "Kami tidak membahas tafsir, atau isinya. Kami membahas kata-katanya. Pendapat yang kita bahas, kesimpulannya bahwa terdakwa memposisikan Alquran sebagai alat kebohongan, memposisikan Alquran sangat rendah dan itu penghinaan. Yang menyampaikan ayat-ayat itu para ulama, maka kesimpulannya melakukan penghinaan terhadap Alquran dan ulama," imbuhnya.
Lebih lanjut, Ma'aruf juga sempat mengatakan jika Ahok tidak etis membicarakan mengenai Al Maidah lantaran dirinya bukan pemeluk Islam. "Tidak patut membahas Al Maidah karena dia bukan muslim. Tidak proporsional, makanya kita anggap tidak etis," terang Ma'aruf.
Sementara itu, ini merupakan sidang kedelapan untuk kasus penistaan agama yang menjerat Gubernur Petahana itu. Ahok sendiri dijerat dengan Pasal 156 a KUHP tentang Penistaan Agama dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.
(wk/)