Ahok Dapat Bukti Rekaman SBY-Ketua MUI Secara Ilegal?
Nasional

Simak pendapat pakar mengenai bukti rekaman percakapan SBY dan Ma'ruf Amin di bawah ini.

WowKeren - Kehebohan publik tentang adanya komunikasi antara Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan Ketua Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin mengenai persidangan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok terkait tuduhan penistaan agama, mendapat perhatian dari pengamat hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hajar. Menurut Fickar, perlu dipertanyakan dari mana Ahok bisa memperoleh bukti percakapan via telepon antara mantan Presiden SBY dan KH Ma'ruf Amin tersebut.

Fickar semakin menduga Ahok pasti memperoleh rekaman percakapan tersebut dengan cara yang ilegal karena suatu hal. "Perlu dipertanyakan perolehan rekaman (SBY dam KH Ma'ruf Amin) dari mana? Pasti diperoleh (Ahok) secara ilegal," kata Fickar dilansir Republika, Rabu, 1 Februari.


Menurut Fickar, perlu dipertanyakan bagaimana Ahok bisa mendapat rekaman telpon orang lain, padahal dia tidak memiliki hak penyadapan. "Negara ini sudah kacau. Orang kok bisa mendapatkan rekaman telpon orang lain secara tanpa hak," kata Fickar.

Terakhir, Fickar khawatir Ahok akan dituntut balik karena memperoleh rekaman percakapan telpon tersebut. Selain itu, instansi dan pihak-pihak terkait yang memberi rekaman tersebut kepada Ahok juga bisa dituntut. "Perolehan rekaman itu bisa dituntut balik oleh korban terhadap Ahok, istansi pemberi rekaman dan pihak-pihak yang memberikan rekaman. Selain itu, operator telpon yang merekam juga bisa dituntut pidana dan perdata," pungkasnya.

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait