Kuasa hukum Ahok memberikan klarifikasi mengenai pelaporan para saksi di persidangan.
- Tim WowKeren
- Rabu, 01 Februari 2017 - 12:04 WIB
WowKeren - Kesaksian Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ma'aruf Amin di persidangan kasus penistaan Agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menuai polemik. Pihak kuasa hukum Ahok menuding adanya sejumlah kejanggalan dalam pernyataan Ma'aruf.
Ahok sendiri sebelumnya sempat mengatakan jika dirinya akan memproses secara hukum saksi. Namun, hal itu baru-baru ini telah dibantah oleh pengacara Ahok, Humphrey Djemat.
"Statement Pak Ahok yang mengatakan 'Kami akan proses secara hukum saksi untuk membuktikan bahwa kami memiliki data yang sangat lengkap...' Itu ditujukan kepada saksi-saksi pelapor pada persidangan yang lalu dan bukan kepada Bapak Ma'ruf Amin," ujarnya.
Humphrey mengklarifikasi jika yang akan diperkarakan Ahok adalah Muchsin Al Attas dan Novel Bamukmin. Pasalnya mereka menilai jika kesaksian kedua orang itu tidak sesuai kenyataan.
"Jadi tak mungkin kami mau melaporkan Pak Ma'ruf Amin yang menjadi saksi karena menjelaskan soal pendapat dan sikap keagamaan MUI. Komentar Pak Ahok tersebut adalah komentar yang bersifat umum saja, dan tentu saja persoalan pelaporan saksi-saksi pelapor yang lalu telah diserahkan sepenuhnya kepada tim penasihat hukum beserta tim investigasinya," imbuhnya.
Lebih lanjut, Humphrey juga menyayangkan tudingan jika Ahok telah melecehkan integritas Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Menurutnya, pertanyaan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Ahok wajar mengingat konteks persidangan.
"Tentu bahasa kami berbeda bila konteksnya kami silaturahim dengan beliau, sebagai Rois A'am PBNU. Kami berharap publik dapat memaklumi kondisi di persidangan kemarin," pungkas Humhprey.
Seperti diketahui, pihak Ahok sempat menanyakan mengenai telepon antara Ma'aruf dengan SBY dalam persidangan baru-baru ini. Mereka mengaku memiliki bukti percakapan dua tokoh tersebut.
(wk/)