Simak penjelasan Polda Metro Jaya mengenai aksi massa yang akan terjadi di ketiga tanggal tersebut.
- Tim WowKeren
- Selasa, 07 Februari 2017 - 15:01 WIB
WowKeren - Pelaksanaan pilkada serentak di Indonesia akan dilakukan dalam waktu dekat ini. Menjelang pemilihan Gubernur DKI Jakarta, pihak Polda Metro Jaya telah mendapatkan informasi adanya pengumpulan massa pada tanggal 11, 12, dan 15 Februari 2017. Bahkan, polisi sudah menerima surat pemberitahuan untuk unjuk rasa pada 11 Februari 2017.
"Dari surat pemberitahuan yang kami dapatkan, tanggal 11 Februari, massa yang akan berunjuk rasa melakukan pengumpulan massa di Istiqlal, Shalat Subuh, lanjut dan berjalan kaki ke Monas," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan di kantor KPU DKI, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Selasa, 7 Februari. "Dari Monas, massa akan berjalan kaki ke Bundaran HI melalui Jalan MH Thamrin dan kembali ke Monas. Mereka kemudian akan membubarkan diri."
Iriawan juga mengatakan, selain tanggal 11 Februari polisi juga mendapat informasi adanya pengumpulan massa pada 12 Februari. Di hari itu, mereka akan membaca dan menamatkan (khataman) Al Quran di Masjid Istiqlal. "Tanggal 15 juga rencana ada Shalat Subuh bersama di Istiqlal dan langgar-langgar masjid lainnya dan berjalan ke TPS, akan mencoblos dan mengawasi TPS. Padahal, kita tahu TPS sudah ada yang mengawasi," jelas Iriawan.
Dengan adanya informasi pengumpulan massa tersebut, Iriawan mengimbau massa untuk mematuhi peraturan perundang-undangan, yakni Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum. Iriawan juga mengingatkan massa untuk menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain, tidak mengganggu ketertiban umum, menjaga keutuhan dan persatuan bangsa, dan kewajiban-kewajiban lainnya yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
"Nanti apabila unjuk rasa tersebut tidak mematuhi undang-undang yang berlaku, maka unjuk rasa akan dibubarkan berdasarkan Pasal 15 (UU Nomor 9 Tahun 1998). Ada ketentuan untuk kami membubarkan, tentu dibantu aparat TNI," pungkasnya. Terakhir, Iriawan menegaskan bahwa massa yang tidak mematuhi peraturan perundang-undangan juga dapat dikenakan sanksi pidana.
(wk/)