Ini pertimbangan Majelis Hakim menjatuhkan vonis mati untuk kedua tersangka pembunuhan Eno.
- Tim WowKeren
- Kamis, 09 Februari 2017 - 15:07 WIB
WowKeren - Kasus pembunuhan Eno pada 2016 lalu sempat menggegerkan masyarakat Indonesia. Gadis berusia 19 tahun itu diperkosa dan dibunuh secara sadis menggunakan gagang cangkul. Jasadnya ditemukan di kamar mess perusahaan tempatnya bekerja di Jatimulya, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.
Dari hasil penyelidikan, pihak kepolisian kemudian menetapkan beberapa tersangka termasuk Rahmat Arifin (24) dan Imam Hapriyadi (24). Setelah proses persidangan yang cukup panjang, Rabu (8/2), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang akhirnya memvonis keduanya dengan hukuman mati.
Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim M Irfan Siregar mengatakan bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo pasal 55 ke 1 KUHP. Namun, untuk tersangka Rahmat Arifin ditambahkan dakwaan alternatif pasal 285 KUHP tentang perkosaan.
Hakim menyatakan putusan tersebut diambil mengingat perbuatan keduanya sangat keji dan menimbulkan luka mendalam bagi korban. Apalagi tersangka tidak mengakui perbuatannya dan tidak menunjukkan rasa penyesalan. Tidak ada hal yang meringankan bagi keduanya.
Putusan tersebut sontak disambut gembira oleh keluarga korban. Ibu Eno, Mahfudoh bahkan sampai menangis, sedangkan ayahnya Arif Fikri menilai jika hukuman ini sudah sesuai. "Kami puas dan Alhamdulillah, bersyukur. Ini sudah sesuai dengan keinginan kami. Kami puas dengan putusan hakim," ujarnya.
Sementara itu, kedua tersangka tampak hanya terdiam saat mendengar putusan hakim. Dari pernyataan kuasa hukumnya diketahui jika mereka akan mengajukan banding.
"Hukuman ini terlalu berat. Mereka masih muda dan punya waktu untuk memperbaiki diri," jelas kuasa hukum terdakwa, Sunardi Muslim.
(wk/)