Advokat Peduli Ulama melaporkan Inul Daratista atas komentarnya yang dianggap menghina ulama belum lama ini.
- Tim WowKeren
- Senin, 27 Maret 2017 - 16:33 WIB
WowKeren - Pihak Advokat Peduli Ulama akhirnya melaporkan pedangdut Inul Daratista ke Polda Metro Jaya pada Senin (27/3). Inul dilaporkan atas komentarnya di Instagram yang dianggap menghina ulama. Istri Adam Suseno itu terancam pasal 310 311 KUHP dan UU ITE pasal 28.
Tudingan menghina ulama itu bermula saat Inul menyebut seseorang bersurban yang melakukan "seks Skype". Komentar Inul itu pun menuai banyak kontroversi.
"310 311 KUHP, dengan UU ITE pasal 28 yang mau kita laporkan," ujar salah seorang anggota Advokat Peduli Ulama, Dahlia Zein, dilansir Detik pada Senin (27/3). "Kami dari Advokat Peduli Ulama, jadi yang mana ini sudah ada pemberitaan dari status Inul Daratista tentang penghinaan terhadap ulama. Yang mana fitnah-fitnah yang mereka bilang seks Skype terus pakai surban."
Pihak Advokat Peduli Ulama pun meminta agar publik berhati-hati dalam bermain media sosial. "Dengan adanya kami melapor ini supaya masyarakat menggunakan sosmed lebih hati-hati lagi. Jangan sampe ada penghinaaan ulama atau siapapun," tandas Dahlia.
(wk/)