Inul dituduh memalsukan dokumen terkait perjanjian dengan korban kebakaran tempat karaokenya 2015 lalu. Simak selengkapnya berikut ini...
- Tim WowKeren
- Sabtu, 01 April 2017 - 10:20 WIB
WowKeren - Cobaan seolah belum berhenti menghampiri Inul Daratista. Usai dugaan hina ulama, kini Inul kembali dilaporkan polisi. Kali ini Inul dipolisikan oleh keluarga salah satu korban insiden kebakaran tempat karaoke Inul Vizta kawasan Manado, Sulawesi Utara.
Keluarga Silvia Kaawoan yang menjadi korban meninggal dalam insiden kebakaran pada 25 Oktober 2015 lalu melaporkan Inul atas tuduhan memalsukan dokumen. Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum keluarga Sylvia, Henry Indraguna.
Ayah korban, Weiby Kaawoan menyebutkan jika surat perjanjian yang diterima pihaknya memiliki muatan yang berbeda dengan yang ditunjukkan Inul ke media. Surat perjanjian yang diterima dua minggu setelah pemakaman Sylvia masih dalam keadaan kosong di bagian identitas serta nominal uang yang diberikan.
Sementara, surat yang ditunjukkan Inul di media sudah diisi dengan nama serta nominal uang sebesar Rp 75 juta. Dimana dua keterangan tersebut ditulis menggunakan balpoin.
"Ada dua perjanjian dan di perjanjian itu tidak ada tulisan tangan ini dan ini kosong. Setelah ditandatangani, dua-duanya langsung dibawa pergi," ujar Henry dilansir Okezone, Sabtu (1/4). "Seharusnya perjanjian tidak dibuat seperti ini, tidak setengah tulis, setengah ketik."
"Kalau ada koreksi harusnya ditandatangani kedua pihak. Jadi ini sangat disayangkan sekali," lanjut Henry. Atas dugaan itu, Inul dianggap sudah melanggar Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
"Dugaan kami kalau memang ini kosong dan sengaja diisi seseorang, ini ada perbuatan melawan hukum, Pasal 263 KUHP," lanjut Henry. "Ancaman pidananya penjara paling lama 6 tahun. Jadi tidak boleh sebenarnya kalau perjanjian diisi di luar sepengetahuan kedua belah pihak."
(wk/)