Hakim Asiadi juga mengatakan KPK memiliki wewenang melakukan penyidikan dalam kasus pemberian keterangan palsu dalam pengadilan.
- Tim WowKeren
- Rabu, 24 Mei 2017 - 07:51 WIB
WowKeren - Sidang putusan praperadilan yang diajukan mantan anggota Komisi II DPR RI periode 2009-2014 Miryam S Haryani digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/5).
Sidang dipimpin oleh hakim tunggal Asiadi Sembiring. Dalam putusannya, Asiadi Sembiring menolak gugatan praperadilan yang diajukan dan menyatakan bahwa Miryam sah sebagai tersangka.
Dalam putusannya, Hakim Asiadi juga mengatakan KPK sebagai termohon memiliki wewenang melakukan penyidikan sesuai dengan UU Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi dalam kasus pemberian keterangan palsu dalam pengadilan.
Ditemui usai sidang, Kepala Biro Hukum KPK, Setiadi mengatakan bahwa putusan praperadilan tersebut merupakan awal dari proses langkah panjang KPK selanjutnya.
"Untuk kasus terkait E-KTP ini tidak hanya praperadilan saja tetapi dengan perkembangan yang akan datang ada beberapa perkara lainnya," kata Setiadi.
Menurutnya apa yang dilakukan KPK sudah benar, sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Hal itu juga didukung oleh keterangan ahli maupun dokumen-dokumen yang telah diuji.
Terhadap Miryam, Setiadi, melanjutkan akan mempercepat proses pelimpahan perkara pemberian keterangan palsu ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.
"Alat bukti sudah cukup jelas ditambah dengan keterangan tersangka sendiri dan kemungkinan dalam waktu dekat akan dilimpahkan," ujar Setiadi.
Menanggapi hasil putusan sidang praperadilan, Kuasa Hukum Miryam S. Haryani, Mita Mulya, mengungkapkan kekecewaannya terhadap hasil putusan sidang praperadilan hari ini.
"Kami beranggapan bahwa kami memiliki argumentasi dan bukti hukum yang kuat. Tapi tentu kami kembalikan lagi ke proses pengadilan dan apapun keputusan hakim kami hargai," kata Mita.
Miryam ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK setelah diduga memberikan keterangan palsu saat bersaksi di pengadilan kasus dugaan korupsi proyek KTP Elektronik. Miryam yang tidak terima dengan penetapan dirinya sebagai tersangka kemudian mengajukan praperadilan.
(wk/)