Apa yang membuat pembayaran pajak Roro Fitria ditolak oleh dinas pajak?
- Tim WowKeren
- Rabu, 23 Agustus 2017 - 11:44 WIB
WowKeren - Nama Roro Fitria belum lama ini dicurigai sebagai salah satu artis yang masuk dalam daftar penunggak pajak kendaraan mewah oleh Dinas Pajak. Tak ingin rumor berkembang, Roro pun akhirnya angkat bicara.
Menurut Roro, ia memang memiliki dua mobil mewah di kediamannya. Pajak pun selalu dibayarkan lewat manajemennya. Tak heran jika Roro terkejut dengan pemberitaan yang ada.
"Jujur saya kaget dan baru tahu. Saya rutin kok membayar semua pajak saya," ujar Roro dilansir Tribunnews pada Rabu (23/8). "Saya alokasikan dana untuk bayar pajak saya ke manajemen."
Namun soal pajak kendaraan mewah, pemilik nama lengkap Raden Roro Fitria Nur Utami itu mengaku belum membayarkan pajak kendaraan mewahnya. Bukan tanpa alasan, Roro ternyata seringkali ditolak membayar.
"Waktu tahun kemarin, saya mau bayar pajak kendaraan mewah tapi ditolak. Padahal kartu pajak atau bentuk fisiknya punya, tapi ditolak. Saya juga bingung kenapa bisa ditolak," lanjut Roro. "Sampai saat ini belum saya bayarkan pajak kendaraannya. Karena ditolak itu tadi."
Artis berusia 29 tahun itu pun menduga jika penolakan itu disebabkan karena namanya terdaftar dalam dua dinas pajak. Identitas Roro pun salah.
"Memang nama saya terdaftar belum bayar pajak di dua cabang Dinas Pajak. Salah satunya di Kantor Pajak Kembangan, Jakarta Barat. Tapi itu salah nama. Saat saya datangi bersama konsultan pajak saya beberapa waktu lalu, namanya salah. Di situ tercantum namanya Roro Fatira, bukan Roro Fitria. Terus saya tidak pernah tinggal di Kembangan, Jakarta Barat tetapi di Tebet, Jakarta Selatan," tandas Roro.
Permasalah identitas itu pun diakui Roro sudah selesai. Karena itu, ia tak takut jika memang ada dinas pajak yang akan menagihnya.
"Tapi jika memang saya disamperin oleh pihak Dinas Pajak dan memaksa dibayarnya. Saya siap-siap saja dan akan membayarnya," tandas Roro. "Pastinya ini menjadi teguran positif untuk saya mengenai kwajiban membayar pajak."
Seperti diketahui, Dinas Pajak dan Retribusi DKI Jakarta belum lama ini mengumumkan bahwa artis berinisial RA, SYH, RF, DC, dan GM masuk dalam daftar penunggak pajak. Pihak dinas pajak akan menindak tegas para artis tersebut.
(wk/)