Sederhana, inilah alasan hakim mengabulkan permohonan keringanan hukuman untuk Iwa K...
- Tim WowKeren
- Rabu, 27 September 2017 - 16:08 WIB
WowKeren - Iwa K kembali menjalani sidang atas kasus narkoba pada hari ini, Rabu (27/9). Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, itu beragendakan pembacaan putusan hukuman untuk Iwa K.
Majelis hakim memutuskan Iwa K dijatuhi hukuman selama enam bulan penjara dengan ketentuan menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur. Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diterima Iwa K, yakni delapan bulan penjara.
Sebelumnya, Iwa K memang sempat mengajukan permohonan keringanan hukuman. Permohonan tersebut akhirnya dikabulkan oleh majelis hakim dalam sidang hari ini. Majelis hakim yang bernama Sun Basar Hutagalung rupanya memiliki pertimbangan dalam mengabulkan permohonan tersebut.
Rupanya sikap Iwa K yang sopan selama sidang digelar membuat majelis hakim mengebulkan permohonan tersebut. Kemudian mantan suami Selvy KDI itu juga mengakui semua kesalahannya. Hal itu juga menjadi pertimbangan majelis hakim saat menjatuhkan vonis untuk Iwa K.
"Hal yang meringankan yakni terdakwa sopan selama persidangan. Lalu terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesalinya," ujar majelis hakim dilansir Okezone, Rabu (27/9). "Serta terdakwa meminta pertolongan untuk disembuhkan. Menjatuhi pidana penjara 6 bulan dengan ketentuan di tempati di RSKO. Itu dikurangi dengan rehabilitasi sebelumnya."
(wk/)